Selasa, 17/09/2024 03:50 WIB

Turis Asing Dipungut Rp150 Ribu, Sandiaga: Untuk Konservasi

Menurut Sandiaga, retribusi bertujuan mengembangkan pariwisata Bali dan konservasi lingkungan.

Menparekraf Sandiaga Uno (Foto: Ist)

Balimemo.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Sandiaga Uno, tidak mempersalahkan kebijakan pemungutan retribusi sebesar Rp150 ribu (US$10), bagi turis asing di Bali.

Retribusi yang akan berlaku efektif mulai Februari 2024 mendatang itu, menurut Sandiaga, bertujuan untuk mengembangkan pariwisata Bali dan konservasi lingkungan.

"Biaya ini tentu kita harapkan bukan sebagai sebuah tambahan biaya baru, tapi kontribusi (wisatawan) terhadap pelestarian lingkungan untuk tahun-tahun ke depan agar ekosistem pariwisata di Bali ini tetap terjaga," kata Sandiaga dalam siaran pers pada Rabu (26/7) kemarin.

Menparekraf memastikan penerapan pajak turis asing ini disosialisasikan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dia juga tidak keberatan apabila daerah lain ingin menerapkan peraturan serupa.

"Daerah-daerah lain belum dikenal, jadi kita lebih baik sangat berhati-hati dalam menerapkan tambahan biaya," ujar Sandiaga.

"Kalau Bali ini mungkin sudah pada posisi yang bisa menawarkan kontribusi untuk konservasi. Narasi itu yang harus kita bangun," imbuh dia.

Diketahui, retribusi bagi turis asing akan dikelola oleh Pemprov Bali untuk pengelolaan sampah, menjaga ekosistem mangrove, terumbu karang, pelestarian budaya, serta pengembangan infrastruktur pariwisata.

TAGS : Menparekraf Sandiaga Uno Rertribusi Turis Asing




TERPOPULER :