Minggu, 06/10/2024 11:27 WIB

Sambo Batal Dihukum Mati, DPR: Kami Hormati Putusan MA

Politisi Gerindra ini menyebut hakim MA tidak mungkin menerima permohonan kasasi Sambo, tanpa dalil yang menabrak aturan hukum.

Gedung DPR (Foto: Jurnas.com)

Balimemo.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai vonis terbaru terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat, Ferdy Sambo, sudah melalui pertimbangan matang hakim Mahkamah Agung (MA).

Politisi Gerindra ini menyebut hakim MA tidak mungkin menerima permohonan kasasi Sambo, tanpa dalil yang menabrak aturan hukum.

"Tentu mereka iya yang mulia hakim Agung punya pertimbangan yang masak dalam memutus perkara Ferdy Sambo ini," kata Habiburokhman kepada awak media, pada Selasa (8/8).

Dia mengatakan, pihaknya menghormati putusan lembaga peradilan. Khususnya, putusan MA yang mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup untuk Sambo.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan lembaga peradilan termasuk putusan Mahkamah Agung ini," kata dia.

Di sisi lain, Habiburokhman juga mengamini secara politik hukum Indonesia memang mulai mengurangi hukuman mati. Upaya pengurangan itu bahkan tertuang dalam KUHP baru di mana hukuman mati menjadi alternatif terakhir.

"Kita juga bisa melihat di KUHP baru bahwa hukuman mati sekarang ini menjadi hukuman alternatif terakhir jadi tidak lagi menjadi pidana pokok sebagaimana di KUHAP yang berlaku saat ini," tegas dia.

Diketahui, Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu, sebelum akhirnya Sambo memilih mengajukan permohonan kasasi ke MA.

TAGS : Ferdy Sambo Hukuman Mati Penjara Seumur Hidup Pembunuhan Berencana




TERPOPULER :