
Gedung DPR (Foto: Jurnas.com)
Balimemo.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) atau revisi UU IKN.
Hal tersebut disetujui dalam Rapat Kerja Bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/8).
"Apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan Panja ini?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Pembentukan Panja terkait revisi UU IKN disepakati setelah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah memberikan penjelasan terkait revisi UU IKN kemudian menyerahkan draf revisi UU IKN kepada Komisi II DPR.
"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," ujar Doli.
Dia lantas menginstruksikan para ketua kelompok fraksi (kapoksi) agar dapat menyerahkan nama-nama anggota Panja terkait revisi UU IKN paling lambat pada 22 Agustus 2023. Kemudian, menyerahkan daftar inventarisasi masalah (dim) kepada Sekretariat Komisi II DPR RI paling lambat pada 30 Agustus 2023.
"Dilanjutkan dengan rapat-rapat panja berikutnya," ujarnya.
Di awal, Suharso Monoarfa mengatakan bahwa revisi UU IKN merupakan hal yang krusial guna mengakomodir sejumlah isu dan tantangan baru agar pemerintah, khususnya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
"Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodasi pengaturannya dalam Undang-Undang IKN, sehingga perubahan Undang-Undang IKN menjadi hal yang krusial," tutup Suharso.
TAGS : Panja RUU IKN DPR RI Ibu Kota Nusantara