Jum'at, 18/10/2024 21:26 WIB

PJ Bupati Buleleng Lepas 54 PMI ke Selandia Baru

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, secara resmi melepas sebanyak 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di negara New Zealand

PJ Bupati Buleleng, Lihadnyana melepas pekerja migran Indonesia (PMI) (Foto: Pemkab Buleleng)

Balimemo.com - Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, secara resmi melepas sebanyak 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Selandia Baru. Pada Senin (23/10).

Pelepasan PMI asal Kabupaten Buleleng difasilitasi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT Al Windah Jaya Sentosa Kantor Cabang Bali, mulai dari proses dokumen, visa, bahkan pemeriksaan kesehatan (medical check up).

Dalam kesempatan itu, Lihadnyana menyampaikan harapannya kepada seluruh PMI agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan selalu bisa menjaga nama baik Buleleng, mengingat budaya dan etos kerja yang berbeda.

"Tunjukkan bahwa kita masyarakat Buleleng yang produktif dan memiliki etos kerja yang tinggi sehingga ke depan memberikan contoh bagi generasi berikutnya," terang dia.

Para PMI ketika kembali ke tanah air, diharapkan dapat menularkan hal-hal positif yang diperoleh di luar negeri. Oleh karena itu, Lihadnyana menegaskan PMI bukan hanya pahlawan devisa saja, tetapi lebih dari itu adalah orang-orang yang nantinya mampu melakukan transfer pengetahuan untuk kemajuan Indonesia khususnya Buleleng.

"Saya yakin, PMI pasti mendapatkan pengalaman baru, dalam menggunakan teknologi maupun budaya kerja di negara lain. Apalagi jika bekerja di negara-negara yang lebih maju di banding Indonesia," sambung dia.

Lihadnyana juga mengapresiasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah mengeluarkan SIP2MI kepada PT Alwidah Jaya Sentosa, untuk dapat melakukan perlindungan lebih maksimal kepada para PMI. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) ini menjadi jawaban untuk memastikan negara khususnya Pemerintah Daerah Buleleng.

TAGS : New Zealand Pemkab Buleleng PMI




TERPOPULER :