Sabtu, 23/11/2024 10:00 WIB

Kemensos RI Salurkan Program PENA ke Kabupaten Jembrana

Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna menyerahkan bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) kepada puluhan pelaku usaha kecil se-Kabupaten Jembrana

Kemensos RI menyalurkan bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) kepada pelaku usaha kecil se-Kabupaten Jembrana (Foto: Pemkab Jembrana)

Balimemo.com - Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna menyerahkan bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) kepada puluhan pelaku usaha kecil se-Kabupaten Jembrana yang dipusatkan di Kantor Camat Melaya dan Mendoyo, pada Senin (30/10) lalu.

Pada kesempatan itu, dia menerangkan melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) ini diharapkan bisa membuat masyarakat mandiri. Yaitu, berdiri dengan kaki sendiri secara ekonomi lewat program-program usaha.

“Bantuan PENA ini agar dapat selalu mengembangkan Produktifitasnya demi peningkatan kondisi ekonomi keluarga, sehingga Jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jembrana dapat mengalami Penurunan dan pada akhirnya Indeks Kebahagiaan Masyarakat dapat tercapai sesuai dengan visi-misi Kabupaten Jembrana untuk menjadikan Masyarakat Jembrana Bahagia dapat terwujud," jelas dia.

Di kesempatan yang sama, Kadis Sosial Kabupaten Jembrana Gusti Bagus Ketut Oka Parwata menjelaskan program bantuan PENA bertujuan untuk peningkatan kemandirian sosial ekonomi kelompok rentan dan orang tidak mampu, peningkatan pendapatan KPM melalui usaha yang berkelanjutan serta terentaskannya KPM yang sebelumnya masuk data DTKS menjadi Non DTKS.

“Ada sebanyak 31 penerima bantuan sosial PENA di kabupaten Jembrana. Mulai dari Kecamatan Melaya 14 orang, Kecamatan Negara 4 orang, kecamatan mendoyo 11 orang dan kecamatan pekutatan 2 orang penerima,” terang dia.

Program PENA ini menawarkan dukungan penguatan usaha dan produksi dengan jumlah nilai bantuan Rp6 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian Rp2,4 juta untuk bahan baku produksi. Sebanyak 31 penerima bantuan sosial PENA di kabupaten Jembrana, yakni Kecamatan Melaya 14 orang, Kecamatan Negara 4 orang, kecamatan mendoyo 11 orang dan kecamatan pekutatan 2 orang penerima.

Kriteria dan syarat program PENA tersebut yaitu, Penerima bansos aktif, Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA, diprioritaskan usia 20-40 tahun, serta dalam kartu keluarga tidak terdapat lansia dan disabilitas, penerima rumah sejahtera terpadu (RST) 2022 atau penerima Rutilahu 2021, dan tidak harus sudah punya rintisan usaha.

TAGS : Jembrana Kemensos Pemkab Jembrana PENA




TERPOPULER :