Jum'at, 18/10/2024 15:10 WIB

Upah Minimum Provinsi Bali Naik Rp100 Ribu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp2.813.672, jumlah ini naik 3,68 persen atau Rp100 ribu dari UMP 2023

Ilustrasi Kenaikan UMP di Bali (Foto: Unsplash/Anne Nygard)

Balimemo.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp2.813.672, jumlah ini naik 3,68 persen atau Rp100 ribu dari UMP 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan menyampaikan, agar masyarakat tidak membandingkan UMP Bali dengan provinsi lain, khususnya dengan kawasan industri besar.

Hal ini merupakan tanggapan atas penilaian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali bahwa selama ini UMP di Bali belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

"Kalau formulanya memakai salah satu ukuran yaitu kebutuhan hidup layak memang angkanya Bali tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten atau DKI Jakarta, tapi formulanya di PP 51 tentunya ada nilai positif penyesuaian terhadap masing-masing daerah karena tidak mungkin apple to apple," kata Setiawan di Denpasar, pada Senin (20/11).

Setiawan menambahkan, penyebab kenaikan UMP rendah adalah perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan catatan inflasi Bali saat ini 2,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen.

"Jangan dikomparasi dengan provinsi lainnya, pertumbuhan ekonomi di Bali disparitas selisihnya yang harus kita rendahkan, ini PR masing-masing pemimpin di daerah," imbuh dia.

Dari 5,9 persen mediannya, ada kesetaraan nilai jauh antar kabupaten, di mana pertumbuhan ekonomi Kabupaten Badung mencapai 9,97 persen sementara Karangasem dan empat kabupaten lain yang pertumbuhan ekonominya di bawah provinsi harus didorong lebih.

"Lima itu ada Karangasem, Bangli, Klungkung, Jembrana, dan Buleleng, jadi yang masih bisa mengikuti dengan formula itu adalah Badung bahkan jadi percontohan nasional, kemudian Denpasar, Gianyar lalu Tabanan," jelas dia.

Disnaker Bali juga menyebutkan terdapat tantangan yang justru datang dari pihak perusahaan yaitu pengimplementasian regulasi pengupahan.

"Faktanya belakangan ini memang ada perusahaan yang sesuai bahkan di atas itu tetapi ada juga yang di bawah," sebut Setiawan.

 

TAGS : Bali Buruh Ekonomi UMP




TERPOPULER :