Kamis, 21/11/2024 17:11 WIB

Mekanisme dan Ketentuan Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali

Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata sebesar Rp150.000.

Ilustrasi pungutan resmi di Bali untuk wisatawan asing (Foto: Unsplash/Alexander Mils)

Balimemo.com - Sejak awal tahun ini, Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata sebesar Rp150.000. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 dan diatur oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian alam dan budaya Bali. Dana yang terkumpul selanjutnya akan dialokasikan untuk berbagai program pelestarian lingkungan, pengembangan infrastruktur pariwisata, serta menjaga kekayaan budaya Bali.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara perkembangan industri pariwisata dan pelestarian warisan budaya serta alam Bali.

Pungutan ini berlaku bagi seluruh wisatawan asing, termasuk mereka yang datang melalui jalur udara maupun laut. Kendati demikian, wisatawan domestik tidak dikenakan pungutan ini.

Pembayaran dilakukan satu kali untuk setiap kunjungan, tanpa memandang berapa lama wisatawan tersebut tinggal di Bali. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses administrasi dan menghindari kerumitan dalam penerapan kebijakan.

Berikut ini mekanisme dan ketentuan pembayaran pungutan Rp150.000 untuk turis asing yang hendak memasuki Bali:

1. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi `Love Bali` di perangkat seluler. Aplikasi ini menyediakan opsi pembayaran secara digital, mulai dari transfer bank, virtual aacount, dan QRIS.

2. Pembayaran pungutan bagi wisatawan asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Adapun permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan, wajib diajukan minimal satu bulan sebelum memasuki Bali;

3. Adapun bagi wisatawan asing yang melakukan pembayaran di bandara kedatangan, disediakan tempat pembayaran oleh Bank Persepsi, dengan opsi pembayaran dengan kartu kredit/debit atau mesin electronic data capture (EDC);

4. Setelahnya, turis asing akan menerima bukti pembayaran sebelum dapat meninggalkan Bandara Ngurah Rai;

5. Wisatawan asing yang melanggar ketentuan ini akan memperoleh sanksi, mulai dari teguran tertulis, penolakan permohonan, penghentian sementarar kegiatan wisata, larangan berwisata, dan denda administratif.

 

TAGS : Pungutan Resmi Turis Asing Wisatawan Mancanegara Perda Bali




TERPOPULER :