Turis asing diminta membayar pungutan resmi di Bali (Foto: Ist)
Balimemo.com - Dinas Pariwisata Provinsi Bali melakukan jemput bola dalam mengecek Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (4/9) kemarin.
Pengecekan ini dipimpin Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun, serta melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah Bali, organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.
Pengecekan oleh tim dilaksanakan di pintu masuk Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan. Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, petugas dari Disparda dan Satpol PP Pariwisata menyapa dan menanyai wisatawan asing terkait PWA yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Sebagian besar turis asing yang tengah melancong ke Ulun Danu Beratan nampak kooperatif menjawab pertanyaan petugas. Bahkan, beberapa diantaranya nampak antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali.baliprov.go.id.
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan.
"Hari ini kita turun ke Ulun Danu Beratan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar," kata Tjok Bagus Pemayun.
"Yang belum membayar, kita dorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali," dia menambahkan.
Hingga saat ini dana yang telah terkumpul dari PWA mencapai Rp211,8 miliar. Menurut Tjok Bagus Pemayun, jumlah itu masih belum optimal karena dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, tercatat baru 40 persen yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil," kata dia.
Tjok Bagus Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal bandara. Jajarannya juga terus melakukan evaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023.
"Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut," ujar dia.
TAGS : Pungutan Turis Asing Perda Bali Dinas Pariwisata