Sabtu, 12/04/2025 07:16 WIB

Cara Hindari Denda Overstay Rp1 Juta per Hari di Bali

Di Bali, proses perpanjangan visa cukup mudah, namun penting untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku agar tidak melanggar peraturan imigrasi Indonesia.

Visa wisatawan asing (Foto: Unsplash/Markus Winkler)

Balimemo.com - Sebagai destinasi wisata populer, Bali menarik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dari berbagai belahan dunia. Namun, untuk datang ke Pulau Seribu Pura, wisatawan asing wajib memiliki beberapa dokumen yang diperlukan, salah satunya visa.

Sebagai dokumen wajib, kamu perlu memperhatikan durasi kunjungan saat berlibur di Bali. Seringkali wisman ingin tinggal lebih lama dari waktu yang diizinkan atau overstay, sehingga mau tak mau harus melakukan perpanjangan visa.

Sayangnya, tak semua wisman mematuhi regulasi ini. Beberapa oknum sengaja tak memperpanjang visa meski sudah overstay. Padahal sanksinya tak main-main, Rp1 juta per hari. Dan jika overstay lebih dari 60 hari, maka terancam sanksi deportasi dan blacklist.

Tak perlu khawatir dengan proses perpanjangan via. Di Bali, proses ini cukup mudah, namun penting untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku agar tidak melanggar peraturan imigrasi Indonesia.

Langkah pertama dalam memperbarui visa ialah memastikan jenis visa yang dimiliki. Sebagian besar wisman masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa turis. VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali untuk tambahan 30 hari.

Jika kamu sudah mendapatkan visa 60 hari sejak awal, maka perpanjangan lebih lanjut biasanya tidak dimungkinkan. Karena itu, harus keluar dari Indonesia terlebih dahulu dan masuk kembali jika ingin memperpanjang masa tinggal.

Untuk memperpanjang VoA, kamu dapat melakukannya melalui dua cara, yakni memproses sendiri di kantor imigrasi atau menggunakan jasa agen visa. Memproses sendiri mungkin memerlukan lebih banyak waktu, tetapi lebih hemat biaya.

Jika kamu memutuskan untuk menggunakan agen visa, sebagian besar proses perpanjangan akan diurus, dan kamu hanya perlu memberikan dokumen yang diperlukan serta membayar biaya jasa agen.

Apabila ingin memproses sendiri, kamu terlebih dahulu harus mengunjungi kantor Imigrasi Bali yang terletak di berbagai lokasi seperti Denpasar, Jimbaran, atau Singaraja. Pastikan Anda datang lebih awal karena kantor imigrasi bisa sangat sibuk.

Untuk perpanjangan VoA, beberapa dokumen yang diperlukan ialah paspor, fotokopi halaman paspor yang relevan, serta formulir aplikasi yang dapat diisi di kantor imigrasi. Biasanya, kamu juga akan diminta untuk membawa foto paspor terbaru.

Proses perpanjangan visa biasanya memerlukan waktu tiga hingga lima hari kerja, tergantung pada kepadatan permintaan di kantor imigrasi. Kamu juga akan diminta datang kembali untuk tahap wawancara dan pengambilan sidik jari, serta menyerahkan pembayaran. Oleh karena itu, penting untuk memulai proses perpanjangan setidaknya satu minggu sebelum visa habis masa berlakunya agar tidak terlambat dan terkena denda.

Bagi kamu yang tidak ingin repot bolak-balik ke kantor imigrasi, menggunakan jasa agen visa menjadi pilihan yang lebih praktis. Agen akan menangani seluruh proses, mulai dari pengurusan dokumen hingga pembayaran di kantor imigrasi.

Meski lebih mahal, layanan ini memungkinkan wisatawan untuk fokus menikmati liburan tanpa harus khawatir tentang visa. Biaya tambahan untuk jasa agen bervariasi, namun biasanya berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1.500.000.

Jika berencana tinggal lebih dari dua bulan di Bali, kamu dapat mempertimbangkan opsi visa lainnya seperti visa sosial budaya atau visa bisnis. Visa sosial budaya memungkinkan kamu tinggal hingga enam bulan, dengan perpanjangan setiap dua bulan.

Proses pengajuannya harus dilakukan di luar Indonesia, sehingga kamu perlu mengurusnya sebelum masuk ke Indonesia atau melakukan perjalanan ke negara terdekat seperti Singapura untuk mengajukan visa baru.

TAGS : Perpanjangan Visa Denda Overstay Wisata Bali




TERPOPULER :