Minggu, 27/10/2024 18:28 WIB

10 Hotel di Bali Disorot, Banyak Turis Belum Bayar Pungutan Resmi

Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyentil 10 hotel dan resor yang tersebar di berbagai kawasan Bali, terkait masih minimnya wisatawan turis asing yang membayar pungutan resmi.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Cok Bagus Pemayun (Foto: Ist)

Balimemo.com - Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyentil 10 hotel dan resor yang tersebar di berbagai kawasan Bali, terkait masih minimnya wisatawan turis asing yang membayar pungutan resmi.

Padahal, Tourism Levy Voucher atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang telah terkumpul akan dimanfaatkan kembali untuk pengelolaan dan pengembangan sektor utama pendukung pariwisata Bali.

"Saat ini, sekitar 35-40 persen wisatawan telah membayar Levy Voucher. Kami harapkan angka ini dapat ditingkatkan seiring dengan penyempurnaan sistem yang terus berjalan," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun.

Menurtu hasil pendataan tim monitoring terhadap wisatawan yang belum melakukan pembayaran, diperoleh informasi mengenai lokasi akomodasi mereka yang tersebar di 10 hotel dan resor.

Di antaranya Adhi Jaya Hotel Kuta, The Kayana Seminyak, Kuta Heritage, Ubud Home Stay, Buda Merta Ubud, Alila Ubud, Ayodya Nusa Dua, Padang Bai Beach Inn, Kubu Kukuh, dan Bali Relaxing Resort Nusa Dua.

Cok Bagus Pemayun berharap agar para stakeholder di sektor perhotelan dan akomodasi, termasuk yang tercantum di atas, dapat mendukung sosialisasi penerapan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

Dia menambahkan bahwa pemerintah berencana memasang alat pemindai otomatis di bandara untuk meningkatkan efisiensi monitoring pembayaran.

Selain itu, kerja sama dengan pihak pariwisata dan mitra internasional terus dilakukan untuk mengedukasi wisatawan agar melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali, sehingga antrean di bandara dapat dikurangi.

"Sosialisasi mengenai program ini telah kami lakukan secara bertahap, namun kami sadar bahwa program baru ini membutuhkan edukasi yang berkelanjutan selama beberapa tahun ke depan agar bisa berjalan maksimal," Pemayun menambahkan.

TAGS : Pungutan Resmi Turis Asing Wisatawan Mancanegara Perda Bali




TERPOPULER :